Senin, 22 Juli 2013

UU Ormas Disahkan, Tindak Tegas Ormas Bandel!

UU Ormas akhirnya telah disahkan beberapa waktu lalu setelah melalui perdebatan panjang. Wacana dibentuknya UU ini bukannya tanpa alasan, diera demokrasi saat ini ormas-ormas tumbuh dengan liar bak jamur di musim hujan setelah melalui kemarau panjang selama 32 tahun yang bernama Orde Baru. Seolah tanpa control, ormas-ormas ini bebas mengekspresikan apa yang mereka yakini benar dan bahkan cenderung kebablasan dalam memaknai kebebasan. Mungkin menurut mereka, secara sederhana demokrasi bisa diartikan sebagai kebebasan. Bebas menjalankan apa yang mereka anggap benar tanpa harus peduli di mana mereka berpijak. Akibatnya mereka secara sadar membatasi kebebasan orang lain dengan kebebasan mereka. Bebas merusak warung makan janda beranak lima karena bertentangan dengan paham mereka, bebas memblokir perempatan jalan hingga uang setoran sopir angkot berkurang karena macet, dan bebas berteriak sistem khilafah lebih baik dari ideologi bangsa kita yaitu Pancasila! Menolak Pancasila sama dengan menteror bangsa, dan harus ditanggapi serius tanpa upaya bercanda sedikitpun. Lahir dari demokrasi dan berniat mencederai demokrasi, itulah gambaran Ormas yang bisa dikatakan bandel akhir-akhir ini.

Hal ini mendorong dibentuknya Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan tujuan menciptakan keteraturan dalam berserikat dan berkelompok. Ketua Panitia Khusus RUU Ormas DPR Abdul Malik Haramain menjelaskan bahwa definisi ormas yang baru adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan apsirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. UU ini perlu didukung mengingat beberapa Ormas telah sering meresahkan masyarakat dengan ulah anarkis, sebut saja FPI. Upaya menggeser ideologi Pancasila dengan ideologi Khilafah oleh HTI, dan eksistensi beberapa ormas bandel lain yang mengancam kehidupan bermasyarakat. Dari tahun ke tahun aparat penegak hukum merasa kesulitan dalam menindak Ormas bandel karena terbentur dengan sistem demokrasi dan HAM, yang justru memunculkan tudingan miring bahwa aparat sengaja memelihara oramas-ormas bandel dengan tujuan politis. Setelah disahkannya UU Ormas ini tidak alasan bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas Ormas yang dengan sengaja mengancam serta meresahkan kehidupan bermasyarakat. Produk hukum baru telah lahir, efektifitas UU Ormas di lapangan patut kita nantikan.

0 komentar:

Posting Komentar

lugaswicaksono.blogspot.com
 
;