Sabtu, 20 Juli 2013

UU Ormas dan Kudeta Pancasila

Massa Ormas Islam menolak RUU Ormas
Penolakan dari lembaga swadaya masyarakat dan ormas mewarnai pengesahan RUU Ormas menjadi UU beberapa waktu lalu. RUU yang disiapkan sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan ini dianggap mengebiri kebebasan berserikat dan berkumpul diera demokrasi saat ini, serta membangkitkan trauma masyarakat terhadap pemerintahan otoriter orde baru. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) DPR Abdul Malik Haramain menjelaskan bahwa definisi ormas yang baru adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan apsirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. 


Beberapa point penting yang menjadi perdebatan diantaranya adalah pengertian dan batasan ruang lingkup Ormas, asas Ormas, kewajiban pendaftaran Ormas, penyimpangan dan penyalahgunaan Ormas, akuntabilitas Ormas, evaluasi terhadap kinerja Ormas asing yang beroperasi di Indonesia, dan mekanisme pemberian sanksi.[1]

Salah satu Ormas yang menentang keras RUU Ormas adalah Ormas Islam Radikal. Seperti diketahui, mereka selama ini berjuang untuk menegakkan khilafah (sistem pemerintahan Islam) di Indonesia. sistem ini diambil dari Negara tempat Islam berasal, dan tentunya harus menggeser ideologi Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi pondasi bangsa kita selama ini. Salah satu pasal yang sangat meresahkan mereka adalah Pasal 2 RUU Ormas berbunyi:

"Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Lantas bagaimana bila bertentangan dengan keduanya? Tentu jawabannya ormas tersebut tidak diperkenankan berdiri karena akan mengancam kedaulatan NKRI. Namun, mereka (ormas radikal) tidak sepolos balita, di depan publik mereka mengaku berasaskan Pancasila dan UUD 1945 tetapi dalam praktiknya lebih memilih menggunkan asas khilafah yang mereka yakini. Salah satu dari sekian banyak ormas Islam radikal adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mereka merasa resah dengan point satu ini. Seperti dilansir situs resmi HTI, pada kesempatan tersebut HTI melalui Juru bicara Ismail Yusanto mengusulkan agar jangan lagi membuat polemik baru dengan memaksakan Asas Tunggal kepada Ormas.“Maka, HTI mengusulkan agar asasnya disamakan dengan asal Parpol yakni tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Atau redaksi alternatifnya adalah: Asas Ormas adalah Pancasila dan UUD 1945 atau yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.”[2]

Tetapi lihatlah perjalanan HTI selama ini, mereka berusaha menegakkan khilafah Islamiyah (sistem pemerintahan Islam) di Indonesia dan tentunya harus menggeser asas Pancasila dan UUD 1945 yang telah diperjuangkan dengan susah payah oleh tokoh-tokoh pendiri bangsa ini, baca: HTI Minta Pemerintah dan Militer Serahkan Kekuasaan untuk Khilafah.[3] Pengesahan RUU Ormas dikhawatirkan akan menghalangi tujuan mereka menegakkan khilafah di Indonesia, baca: UU Ormas, Memahami Medan Perjuangan.

“Penolakan UU Ormas bukan saja soal apakah telah terjadi sebuah pergeseran substansi UU itu membahayakan menjadi tidak lagi membahayakan “dharar atau tidak dharar”. Melainkan urgensi penolakan UU Ormas sesungguhnya penolakan terhadap seluruh produk sistem kufur alias thogut yang pasti akan mendatangkan bencana kerusakan pada semua sendi kehidupan manusia. Tidak juga seolah-olah mengapresiasi sebagian substansi UU Ormas kemudian berupaya mengkritisi substansinya yang lain. Tetapi selayaknya sikap perjuangan islam adalah ketegasan dan kekokohannya untuk tolak total terhadap semua produk hukum selain HUKUM ALLAH SWT (ALIAS HUKUM THOGUT) baik apakah situasi medan perjuangan yang dihadapi berada dalam zona aman atau tidak aman.”[4]

Penggeseran ideologi bangsa ini tentu lebih membahayakan dari hanya sekedar mengatur eksistensi ormas agar lebih tertib. Sesungguhnya ormas-ormas seperti ini bisa diartikan Lahir dari demokrasi tetapi menolak demokrasi, karena mereka baru bisa lahir ketika rezim orde baru terguling. Apabila orams-ormas seperti ini terus dibiarkan maka dikhawatirkan akan memecah belah persatuan. Saat ini sudah semestinya diperlukan produk hukum yang lebih tegas tanpa harus mencederai demokrasi itu sendiri demi terciptanya negeri aman, damai, tertib dan sejahtera bagi semua masyarakat tanpa terkecuali. UU Ormas bisa menjadi solusi apabila dilakasanakan secara serius dan tanpa kepentingan kelompok tertentu. Sesungguhnya keutuhan NKRI adalah harga mati!
________________________


0 komentar:

Posting Komentar

lugaswicaksono.blogspot.com
 
;